KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR "AD. CONSULTING" JL. KAPUAS NO. 22, MALANG JAWA TIMUR TELP. 0341-494761 FAX. 0341-403274

Selasa, 30 November 2010

PERDIRJEN PAJAK NO. PER-44/PJ/2010

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011, setiap Pengusaha Kena Pajak sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111 mulai Tahun 2011. 
Untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir SPT Masa PPN yang harus digunakan adalah formulir 1111 DM, yang ketentuannya diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010.
Adapun  peraturan dimaksud dapat diringkas sebagai berikut:
Kode Formulir
Kode formulir untuk SPT Masa PPN 1111 ini adalah sebagai berikut :
  1. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);
  2. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  3. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  4. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  5. Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  6. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  7. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
Bentuk SPT Masa PPN
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :
  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
Untuk memperoleh formulir SPT Masa PPN  1111 dapat diunduh pada halaman Download pada website ini.

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK JANUARI 2011

Seperti yang diumumkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bahwa penyelenggaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tahun 2011 melalui BPUSKP mulai menggunakan kurikulum baru kecuali untuk peserta yang mengulang. Berikut ini pengumuman dari IKPI :

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)
  1. Bersama ini kami beritahukan kepada Calon Peserta USKP bahwa untuk ujian pada bulan Agustus dan November ditiadakan, sehubungan dengan adanya perbaikan kurikulum USKP dan dalam rangka memperpendek waktu ujian dari 3 hari menjadi 2 hari
  2. USKP diadakan kembali pada bulan Oktober Tahun 2010 yang khusus diperuntukan bagi peserta USKP yang mengulang saja. Hal ini berhubungan dengan masa transisi perbaikan kurikulum tersebut diatas
  3. USKP Periode I (Januari) Tahun 2011 masih diperuntukan untuk peserta mengulang saja
  4. Untuk ujian Periode II Tahun 2011 akan dilaksanakan pada bulan Januari dengan menggunakan kurikulum baru dan dibuka pendaftaran untuk peserta USKP baru akan dimulai pada bulan November 2010
  5. USKP Periode III Tahun 2011 terakhir diperuntukan pst Ulang (Mei 2011)
  6. USKP Periode IV (Juni) Tahun 2011
PENTING UNTUK DIKETAHUI :

    Peserta mengulang, diharapkan mempergunakan kesempatan USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Periode II (Oktober) Tahun 2010, Periode I (Januari) 2011, Periode III (Mei) 2011 dengan sebaik-baiknya. Karena apabila tidak mempergunakan kesempatan ini, maka akan dinyatakan TIDAK LULUS atau nilai USKP yang telah ditempuh akan menjadi hangus/gugur, dikarenakan kesempatan mengulang telah habis batas waktunya dan status pada USKP selanjutnya menjadi peserta baru. USKP untuk peserta sertifikat A, B dan C Baru, dengan kurikulum baru, diselenggarakan pada USKP Periode II (Januari) Tahun 2011 diakhir bulan pada hari Sabtu dan hari Minggu. Pendaftaran dimulai tanggal 8 November 2010
 Untuk informasi lebih lanjut bisa diklik pada website BP USKP : www.uskp.or.id
 Informasi Jadwal Ujian USKP Periode Januari 2011 dengan kurikulum baru dapat di KLIK disini.
Tanggal-tanggal penting ujian USKP Periode Januari 2011 dapat di KLIK di sini.
 Selamat mengikuti Ujian USKP, semoga sukses.

    Senin, 29 November 2010

    KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR AD CONSULTING


    AD Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak yang telah memperoleh Izin Praktek dari Menteri Keuangan dan merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sebagai organisasi resmi yang membawahi profesi Konsultan Pajak Indonesia dimana AD Consulting telah berpengalaman dalam menangani bidang perpajakan, akuntansi, manajemen keuangan, sistem akuntansi dan jasa keuangan lainnya.

    AD Consulting didirikan tahun 2007 dengan Izin Menteri Keuangan No. SI-1383/PJ/2007 dan telah memperoleh Keputusan sebagai Kuasa di Pengadilan Pajak dengan Nomor Keputusan KEP-367/PP/IKH/09 dari Kantor Pengadilan Pajak.

    AD Consulting dipimpin oleh Drs. Ahmad Dahlan, MSA., Ak., BKP. yang telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun di bidang jasa akuntansi dan perpajakan dengan mengawali karir di Kantor Akuntan Publik. Beliau merupakan lulusan Universitas Brawijaya Malang dan sejak tahun 2007 mendirikan Kantor Konsultan Pajak Terdaftar AD Consulting. Selain itu beliau sebagai Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Gajayana Malang, dan juga mengajar di Program Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Brawijaya Malang serta beberapa universitas lainnya. Di samping aktif sebagai pengajar, beliau juga sebagai pembicara seminar maupun kegiatan-kegiatan asosiasi baik swasta maupun pemerintahan, sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan lainnya.

    AD Consulting didukung oleh tenaga-tenaga profesional dan berpengalaman yang kebanyakan berlatar belakang Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Pajak yang siap membantu klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan jasa akuntansi lainnya.

    AD Consulting memberikan jasa yang profesional dan merupakan partner bisnis yang terpercaya dalam memberikan jasa kewajiban perpajakan dan jasa akuntansi lainnya.