KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR "AD. CONSULTING" JL. KAPUAS NO. 22, MALANG JAWA TIMUR TELP. 0341-494761 FAX. 0341-403274

Rabu, 01 Desember 2010

PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN BANK UMUM, BPR DAN BANK SYARI'AH

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Usaha Perbankan. Peraturan ini diterbitkan untuk menegaskan kewajiban PPN atas usaha perbankan baik Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syari'ah. Peraturan ini diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan dimaksud pada Pasal 4 (3) huruf d yang mengatur tentang PPN atas kegiatan usaha jasa perbankan.
Dalam peraturan ini ditegaskan atas kegiatan perbankan yang terhutang PPN dan yang tidak terhutang PPN. Berikut ringkasan isi peraturan tersebut yang membatasi kegiatan usaha perbankan yang terhutang dan tidak terhutang PPN yang bersumber dari Peraturan Tersebut.
A. Kegiatan Usaha Perbankan yang Tidak Terhutang PPN
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit
  3. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  4. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
  5. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  6. menerbitkan surat pengakuan utang;
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. menjamin atas risiko sendiri :surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
B. Kegiatan Usaha Perbankan yang Terhutang PPN
  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;  kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI);obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     
C. Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Untuk lebih jelasnya peraturan ini dapat didownload di SINI lengkap dengan lampirannya.